Blankon Banyumas di JMR 2012

Pada tanggal 23 – 25 Februari 2012 tim Blankon Banyumas berkesempatan mengikuti acara JMR(Jagongan Media Rakyat) 2012 di Kampus STPMD “APMD” Yogyakarta. anggota yang berangkat yaitu, Pri Anton Subardio, Miftahul Amin, Eko Sugianto, Nuri Amalatika, Tri Wahyuningsih dan Hadi Hardiyanto. JMR merupakan acara pertemuan berbagai macam komunitas yang ada di Indonesia, disana mereka saling berdiskusi dan bertukar ilmu. Tidak hanya sebagai peserta, pada hari kedua acara Blankon Banyumas juga menjadi Narasumber pada acara diskusi yang bertema “Jadikan Bahasa Daerahmu Menjadi Bahasa Komputer”.

 Setelah sebelumnya mengikuti beberapa seminar yang telah diadakan, akhirnya di hari kedua tim Blankon Banyumas menjadi pembicara pada diskusi tentang menjadikan bahasa daerah menjadi bahasa sistem komputer, pada diskusi tersebut hadir berbagai macam komunitas, mulai dari Komunitas Study Linux, Pewarta, perwakilan kampus, dan berbagai macam komunitas yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Dalam diskusi tersebut di jelaskan bagaimana cara untuk menerjemahkan bahasa sistem operasi komputer untuk dirubah menjadi bahasa daerah yang kita inginkan, Blankon Banyumas juga menceritakan bagaimana mereka memberdayakan masyarakat desa untuk membantu menerjemahkan Bahasa komputer ke bahasa Banyumas yang terkenal ngapak.

Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi tersebut, pertanyaan – pertanyaan yang sifatnya mendetail dilontarkan kepada tim Blankon Banyumas, bahakan setelah mengikuti diskusi ini, banyak dari peserta yang terang – terangan mengaku akan mencoba membahasakan daerah mereka ke Bahasa Komputer.

berkas tak dapat di unduh dalam Rote / Translation Teams – Banyumas bms_ID

  • -> Error compiling translation file. <-
    brasero.gnome-3-2.pot
    orca.gnome-3-2.pot
    aisleriot.gnome-3-2.pot
    devhelp.gnome-3-2.pot
    empathy.gnome-3-2.pot
    epiphany.gnome-3-2.pot
    evolution-data-server.gnome-3-2.pot
    gdm.gnome-3-2.pot
    glade.glade-3-10.pot
    anjuta.gnome-3-2.pot
    gnome-control-center.gnome-3-2.pot
    gnome-contacts.gnome-3-2.pot
    gnome-disk-utility.gnome-3-2.pot
    gnome-doc-utils.master.pot
    gnome-games.gnome-3-2.pot
    gnome-nettool.gnome-3-0.pot
    gnome-screensaver.master.pot
    gnome-session.gnome-3-2.pot
    gnome-settings-daemon.gnome-3-2.pot
    gnome-shell.gnome-3-2.pot
    gucharmap.gnome-3-2.pot
    gvfs.gnome-3-2.pot
    hamster-applet.master.pot
    libgweather.master.pot
    locations.master.pot
    nautilus.gnome-3-2.pot
    network-manager-applet.master.pot
    tomboy.master.pot
    vinagre.gnome-3-2.pot
    yelp.gnome-3-2.pot
    yelp-xsl.gnome-3-2.pot
    gnome-panel.gnome-3-2.pot
    cheese.gnome-3-2.pot
    evince.gnome-3-2.pot
    gedit.gnome-3-2.pot
    file-roller.gnome-3-2.pot
    gcalctool.gnome-3-2.pot
    gnome-bluetooth.gnome-3-2.pot
    totem.gnome-3-2.pot
    gnome-terminal.gnome-3-2.pot
    eog.gnome-3-2.pot

APA SIH BADAI MATAHARI ITU ?

SOBAT PRATAMA-Menurut Para Pakar badai matahari adalah:lontaran partikel matahari yang berernergi tinggi ke atmosfir bumi.dampak jelas yang kita rasakan sekarang ini. suddah jelas panas yang tak tertahankan ,entah pagi atau malam sekalipun pasti  kita tetap merasa gerah betul ga sobat pratama?

nah sejak ada info badai matahari ,bermacam-macam ketakutan beredar di jejaring sosial .ada yang serem juga sih. padahal,menurut peneliti utama astronomi-astrofisika LAPAN Thomas Djamaluddin ,badai matahari ternyata nggak berdampak langsung kepada manusia tapi lebih kesatelit komunikasi dan gelombang radio.

berarti sobat pratama sekarang udah nggak perlu khawatir lagi kan? menurut Thomas Djamaluddin ,badai matahari juga sudah berlalu karna terjadi 24 januari kemarin . Percikan partiker matahari itu juga menimbulkan aurora borealis atau cahaya warna-warni dilangit belahan bumi bagian utara saat partikel -partikel itu memasuki atmosfer.

 

 

BY:Nuri Amalatika W.

MASIH KURANG RUANG TERBUKA HIJAU DI PURWOKERTO

PURWOKERTO-Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan purwokerto (4  KECAMATAN) masih kurang bila mengacu perda No 10 Tahun 2011.dalam aturannya,RTH yang memenuhi standar suatu kabupaten harus mencapai 30 persen dari jumlah luasan wilayah perkotaan.

Jumlah 30 persen itu harus direalisasikan pemerintah kabupaten sebesar 20 persen ,sedangkan sisanya 10 persen harus direalisasikan masyarakat sebagai RTH privat.

“Nah diperkotaan purwokerto (Empat Kecamatan )baru terealisasi 8 persen ” ujar Dedi Noerhasan ,kabid penataan Ruang Kabupaten banyumas saat sosialisasi soal RTRW Kabupaten Banyumas di Bappeda banyumas Kemaren .

 

BY:Hadi Hardiyanto

 

 

Fakta Nyata Tentang Linux

Sebagian besar orang masih menganggap Linux merupakan sistem operasi komputer yang sulit di gunakan. Padahal fakta sesungguhnya merupakan kebalikan dari semua itu, Linux merupakan sistem opersai yang user friendly alias mudah digunakan bagi si pemakainya. Tidak hanya iru saja linux juga mempunyai keunggulan dibanding sistem operasi, diantarannya,

  1. Tidak ada Virus
    Ya, benar! Karena, Linux tidak mengenal file-file aplikasi windows, begitu pula sebaliknya. Jadi kemungkinan terkena virus di Linux adalah 0%. Untuk file script virus yang dapat dijalankan linux, seperti .py dan .sh (seperti .bat), sangat kecil kemungkinan menyerang.

  2. Open Source
    Tidak seperti Windows, distribusi Linux adalah open source dan dapat diedit dan diubah sesuai kebutuhan kita. Kita menyebut editan itu sebagai Distro.

  3. Jadi Pintar
    Kalau pakai Windows kita hanya bisa belajar cara install dan memakai program. Di Linux tidak hanya lewat installer, bisa juga belajar dengan menggunakan Terminal (seperti CMD).  Jadi kalau tiba-tiba tidak bisa memakai GUI, Anda tetap dapat mengakses komputer Anda dan memperbaikinya jika perlu.

  4. Free Software
    Setiap aplikasi dan software di Linux itu gratis dan open source. Anda tidak perlu khawatir soal lisensi dan selalu ada aplikasi dan software alternatif di Linux yang lebih baik dan gratis daripada aplikasi di Windows.

  5. Mudah Digunakan
    Hal ini mungkin agak mengejutkan walaupun ini benar.  Linux Ubuntu adalah salah satu distribusi Linux yang user-friendly dan mudah untuk digunakan bahkan mengalahkan Windows XP dan Vista soal kemudahan pemakaian dan usability.

  6. Ada Bantuan Komunitas Ubuntu
    Ubuntu mempunyai komunitas yang sangat aktif untuk mendukung dan membantu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dan solusi untuk masalah-masalah Anda dalam hitungan menit..

  7. Desktop Effects
    Bagi yang menggangap Aero di Windows Vista itu cantik, tunggu sampai Anda memcoba Compiz di Ubuntu yang menampilkan 3D desktop effects yang lebih cantik tapi tidak memakan resource komputer. Berbeda dengan Aero windows.

  8. Kemudahan Upgrade
    Anda dapat mengupgrade Linux Ubuntu melalui package manager dan semua aplikasi dapat diinstall/update dengan mudah. Tidak dibutuhkan Google untuk mencari freeware karena package manager atau software center akan membantu Anda mencarinya.

  9. Mudah Customize
    Jika Anda suka utak-atik sistem operasi komputer Anda tanpa harus obok-obok jutaan registry atau hacking maka Ubuntu adalah pilihan terbaik.

  10. Experience Live
    CD Linux Ubuntu telah terisi dengan sistem operasi yang Anda bisa jalankan tanpa perlu install ke komputer.  Cukup pasang itu CD lalu reboot maka Anda sudah bisa memcoba Ubuntu di komputer manapun di dunia ini 
    tanpa perlu menginstallnya dulu.

  11. Tanpa bajakan!
    85% dari orang Indonesia memakai Windows bajakanSedangkan linux tidak perlu dibajak karena sudah gratis. :lol: Lagian ngapa sih harus bajak Windows kalau katanya cinta produk Indonesia? Sudah banyak distro Linux buatan Indonesia!

Nah dengan membaca fakta tentang Linux di atas, saya berharap untuk teman – teman yang sekarang masih menggunakan Sistem Operasi bajakan supaya segera tersadar ke jalan yang benar.,.,.,.

Asyiknya Pakai Linux


Bagi anda yang belum tahu Linux dan ingin mencoba menggunakan Linux, versi Live cd akan sangat cocok, kenapa? Karena mudah penggunaanya, kita tidak dipusingkan bagaimana cara instalasi Linux, dan juga tidak perlu menginstalnya ke hardisk anda. Jadikita  tak perlu khawatir akan hilangnya OS yang sedang dipakai atau kehilangan data anda. Tapi dengan catatan ikuti petunjuk penggunaan live cd.

Petunjuk penggunaanya pun mudah, kita tinggal masukkan cd linux ke cd room, lalu setting booting awal ke cd room tersebut. Setelah itu komputer akan memilih booting linux live. Biasanya muncul pilihan untuk masuk linux menggunakan live cd atau install langsung, karena kita akan mencoba dulu, maka kita pilih yang live cd. Kemudian atur sedikit konfigurasi. Mudah kok, anda cuma harus mengatur bahasa dan pilih negara tempat anda berada.

Setelah itu anda bisa puas – puasin mencoba Linux, dan distro – distro linux bisa dimanfaatkan untuk membersihkan virus, dengan catatan anda sudah tahu file virusnya, caranya pun mudah, anda tinggal delete saja file virus yang menyebalkan itu. Asyik bukan…tinggal pilih semau kamu pakai distro linux apa..

Untuk yang ingin mencoba distro buatan anak bangsa yaitu menggunakan BlankOn Linux, BlankOn merupakan distribusi khas Indonesia yang menyertakan beragam perangkat lunak yang sering digunakan oleh masyarakat pada umumnya, seperti program perkantoran, aplikasi keuangan, aplikasi Internet, menggambar (baik vektor maupun bitmap), dukungan untuk memainkan beragam format berkas multimedia, serta aplikasi menarik lainnya.

PERANAN RADIO SIARAN DAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI DALAM MENUNJANG DESENTRALISASI PENYIARAN

Oleh Djati Kusumo Widjojo

Identifikasi Masalah

Kebebasan Informasi dan Otonomi Daerah merupakan dua pokok pikiran idealisme dan praktis senantiasa tarik-menarik dalam bisnis radio. Lantaran menggunakan spektrum frekuensi sebagai ranah publik sudah sewajarnya radio jadi medium yang menyuarakan kepentingan publik. Penulis sebagai sekretaris Persatuan Radio Siaran wasta Nasional Indonesia ( PRSSNI ) Banyumas, pernah memberikan makalah diberi judul Keberadaan Radio Siaran Pada Era Kebebasan Informasi dan Otonomi Daerah, disajikan oleh Bambang Oemojo Radio Dian Swara dalam Sosialisasi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang diadakan oleh Badan Arsip Informasi dan Kehumasan Pemda Banyumas, hari rabu tanggal 30 Desember 2003, dengan maksud sebagai upaya untuk menyamakan visi sekaligus membangun komitmen yang lebih tegas perihal pengembangan radio siaran di wilayah eks. Karesidenan Banyumas sebagai wilayah kerja PRSNI Banyumas.

Dengan UU Nomor 22 tahun 1999 dengan Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah, tanpa kendali masyarakat mendirikan ribuan radio siaran di Indonesia. Di Kabupaten Banyumas sendiri ada puluhan radio siaran yang ijinnya dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi. Pemerintah daerah mengobral perijinan pendirian radio siaran tanpa memperhatikan aturan diatasnya ( terbit terdahulu yang masih berlaku ) bahwa perijinan hanya dikeluarkan oleh menteri setelah ada rekomendasi kelayakan oleh Komisi Penyiaan Indonesia (KPI) seperti tertulis dalam UU 32 tahun 2003 tentang Penyiaran dan UU Nomor 36 tentang telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tentang Telekomunikasi.

Disisi lain pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dengan banyaknya media radio siaran. Implementasi desentralisasi informasi yang di berikan UU 22 tahun 1999 dan PP 25 tahun 2000 tentang otomomi daerah ini yang akibatkan berbagai kerawanan lalu lintas frekuensi di udara sebagai ranah publik. Banyak radio gelap yang tidak mau adanya aturan di negara ini, dikatakan frekuensi adalah milik ‘Gusti Alloh’ sehingga bisa mengganggu dunia penerbangan, perkapalan, dan hankam.
Tidak mau kalah, dinas perhubungan provinsi seperti Jawa Tengah sendiri berhasil mengeluarkan Keputusan Gubernur dan Perda, dengan otonomi daerah pemerintahan provinsi berhak mengeluarkan ijin penggunaan frekuensi bagi pendirian radio siaran dan televisi lokal. Timbullah korupsi pemungutan liar yang terbuka, begitu mahal ijin pendirian radio siaran di Jawa Tengah misalnya, suatu kerjasama yang baik dengan Balai monitoring frekuensi dan orbit satelit Jawa Tengah unstasni struktural dibawah Direktorat Jenderal Pos dan telekomunikasi departemen Perhubungan ( kini postel masuk Kominfo ). Lantas siapa yang berhak memberikan ijin frekuensi penyiaran sebagai upaya melakukan desentralisasi informasi secara layak.

Perumusan Masalah
Bagaimana peranan informasi radio siaran dan penggunaan spektrum frekuensi dapat menunjang proses desentralisasi dan pertumbuhan daerah?

Pemecahan
Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk meningkatkan penjaminan taraf hidup, kecerdasasan, keadilan dan keamanan mereka ( Pembukaan UUD 1945 ). Oleh karena itu, media informasi radio siaran sebagai pengantar pesan melalui spektrum frekuensi sebagai ranah publik diperlukan sistem yang mengaturnya sebagai kebijakan dari pemerintah kepada masyarakat.

Pembahasan

Media, keberadaanya tak dapat di remehkan dalam mensosialisasikan berbagai program pemerintah demi tercapainya target pembangunan. Peran Media cetak atau elektronik seyogyanya mampu mendongkrak wawasan publik baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan politik suatu daerah. Pembangunan daerah tak bisa dilepaskan dari peran media massa. Media massa sebagai medium informasi secara tidak langsung akan terlibat didalam proses pembangunan tersebut. Oleh karena itu, kesempatan media massa untuk menjadi media informasi dan komunikasi bagi pembangunan daerah memang cukup besar. ( Djati Kusumo Widjojo, Radio Agen Pembangunan Daerah, Artikel Profesi ini pernah ditulis di Majalah Ekspoenen, periode bulan Juni 1996 ). Fungsinya sebagai media informasi yang efektif memang tak perlu diragukan lagi. Karena daya penetrasinya memang tinggi. Radio sebagai bagian dari media massa tersebut agaknya yang paling unik kiprahnya. Oleh karena itu pemerintah selalu merangkul ‘erat’ radio siaran swasta nasional (RSSN), selain RRI itu sendiri di tanah air. Apalagi dengan jumlahnya yang cukup besar dan merata hampir diseluruh daerah Indonesia, radio punya akses yang cukup besar dalam memberi pengaruh kepada masyarakat luas.

Dalam banyak negara sedang berkembang yang telah diteliti baik di Asia-Pasifik maupun di Timur Tengah (termasuk Indonesia) pelaksanaan prinsip desentralisasi lebih diartikan sebagai dekonsentrasi (desentralisasi dalam artian administratif). Padahal yang dibutuhkan untuk mengembangkan Pemda atau menguatkan akar jaringan pemerintahan nasional adalah desentralisasi dalam artian politik (devolusi). Secara umum kenampakan wajah desentralisasi merupakan kelemahan wajah administrasi pemerintahan daerah Indonesia pada umumnya, yang tidak dapat terlepas dari kelemahan-kelemahan administrasi negara secara umum. Organisasi publik kita, baik di bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan sejenisnya telah berada dalam kondisi yang dikenal dengan organisasitional slack yang ditandai dengan menurunnya kualitas pelayanan yang diberikannya.Masyarakat pengguna pelayanan mengeluhkan akan lambannya penanganan pemerintah atas berbagai masalah dan bahkan mereka telah memberikan berbagai publik alarm agar pemerintah, sebagai intansi yang paling berwenang, responsive terhadap semakin menurunnya kualitas pelayanan keada masyarakat dan mengambil inisiatif untuk menanggulanginya dengan cepat.Terciptanya organizational slack tersebut antara lain disebabkan oleh adanya pelayanan yang kaku, visi pelayanan yang sempit, penguasaan terhadap administrative engineering yang tidak memadai dan semakin tumbuh berkembangnya unit-unit organisasi publik yang tidak difasilitasi dengan 4 P (personalia, informasi, peralatan dan penganggaran) yang cukup dan handal (visible bureaucratic infrastructure).

Terbentuknya suatu pemerintahan adalah untuk pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin baik”the closer government the better it service” (Osborne and Gaebler,1992). Salah satu cara untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan mengurangi adanya gejala “excessive state” adalah dengan adanya kebijakan desentralisasi (Smith,1985; Mill, 1991;Rondinelly,1983; Alfin dan Heady Toffler dalam Goldberg, 1996).

Peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui media massa, dalam hal ini adalah radio siaran. Dalam rangka pembangunan daerah diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk menunjang keberhasilan pembangunan maupun pertumbuhan daerah yang berdaya saing dan sehat.

Informasi dan pembangunan adalah sesuatu yang terhubung dan terkait erat. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri, artinya bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan adalah untuk kepentingan bersama dan melibatkan partsipasi masyarakat untuk mendukung keberhasilannya. Pembangunan yang dilakukan adalah untuk membangun masyarakat itu sendiri, artinya tidak hanya pembenahan infrastruktur saja namun disertai dengan pembenahan kehidupan masyarakat agar lebih berkualitas dan berpikir maju.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Untuk menuju pada keberhasilan, komunikasi sangat berperan. Disinilah, mengapa dikatakan bahwa ada keterkaitan antara komunikasi dan pembangunan. Untuk menyampaikan pesan pembangunan dari pemerintah kepada masyarakat diperlukan spektrum frekuensi dan orbit satelit yang dapat mengkomunikasikan pesan tersebut. Kebijakan – kebijakan yang dibuat untuk kemudian disosialisasikan juga disampaikan melalui media komunikasi, karena masyarakat bersifat anonim dan heterogen perlu media massa yang jangkauannya luas dan dapat menembus batas ruang dan waktu. Media massa yang dimaksud disini adalah radio siaran.

Desentarlisasi Penyiaran

Demokratisasi Frekuensi dan Penyiaran di Indonesia, sebagai bentuk hak azasi manusia bagi komunikasi publik semakin banyak diminati dengan berdirinya ribuan radio siaran komersial dan komunitas baru dari kota sampai pelosok pedesaan, tiba – tiba terhentak pucat pasi dengan hadirnya 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah penganti UU 22 tahun 1999. Desentralisasi pemberian ijin frekuensi oleh pemerintahan provinsi dikembalikan kepada pemerintahan pusat mengacu pada UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan UU 36 tentang telekomunikasi bahwa perijinan frekuensi dan orbit satelit hanya dapat dikeluarkan oleh menteri. Kekhawatiran sebagian besar peminat media penyiaran, kebebasan pers kembali akan terpasung. UU Penyiaran mewajibkan radio dan TV baik komersial ( Swasta ), komunitas, publik maupun jasa penyiaran berlangganan harus memiliki izin penyiaran, selain izin alokasi frekuensi. Perizinan penyelenggaraan Penyiaran dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul Komisi Penyiaran Indonesia. ( pasal 33, UU No.32/2002 ).

Terjadi masa kebingungan dan jor – joran otonomi birokrasi perijinan setelah diundangkannya RUU no 22 tahun 1999. Selain memakan biaya besar, frekuensi menjadi lahan empuk jual beli instansional daerah antara dinas perhubungan bekerjasam dengan Balai monitoing frekuensi dan orbit satelit provinsi. Lambat dan tak jelas arah yang hendak dituju, tuntutan masyarakat yang besar dan kacaunya desentralisasi penyiaran menjadi pemicu pro dan kontra itu. Timbul aksi demo seluruh anggota PRSSNI di Departemen Perhubungan, Kominfo dan DPR RI menuntut kembalikan perijinan sesuai UU Telekomunikasi.

Kewenangan penerbitan izin radio siaran tidak lagi berada pada kewenangan Dirjen Postel ( Surat Dirjen postel Nomor : 168/IV.2.2/ DITFREK/VI/2003 perihal Perizinan radio siaran masa transisi ), kecuali permohonan mutasi alamat pemancar radio siaran sepanjang berada dalam wilayah layanan ( service area ) yang sama, dan perubahan nama dan penangungjawab perusahaan. Sambil menunggu terbentuk dan berlakunya KPI ( D),Peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Penyiaran tersebut, dan Teknis tata cara perizinan ( lintas departemental antara Dephub, Depdagri, Meneg Komunikasi dan informasi ) untuk keperluan radio siaran, dapat menghubungi kementrian komunikasi dan informasi di Jakarta, Badan komunikasi dan informasi Propinsi, atau Dinas Perhubungan Propinsi.

Pelaku usaha televisi tak dapat mengembangkan industrinya ketika keinginan untuk menambah transmisi-transmisi di berapa daerah terkendala oleh tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab memberkan izin. Pemerintah puatkah atau pemerintah daerah? Demikian pula dengan pelaku usaha radio siaran yang tak mengerti mengapa izin usaha radio siaran operasinya tak kunjung keluar, padahal radionya sudah siaran penuh selama empat bulan. Penegakan hukum (law enforcement) untuk ratusan radio liar tanpa izin tak ada yang bertanggung jawab. Padahal paling tidak ada ratusan radio siaran liar yang bermunculan. Pemerintah pusatkah? Pemerintah Provinsikah atau malah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab? Lalu, tiba-tiba saja JTV di Surabaya disegel sebagian peralatannya lantaran diduga tak punya izin. Semuanya ini adalah effect dari konflik peraturan perundang-undangan yang terjadi pasca-otonomi daerah.
Peraturan perundang-undangan tentang otonomi daerah itu antara lain, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah plus Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang acapkali disebut sebagai peraturan perundang-undangan tentang”penyelenggaraan otonomi daerah”. Implementasinya sudah berlangsung sejak 1 Januari 2001, termasuk desentralisasi penyiaran.

Bubarnya Departemen Penerangan tahun 1999, mengakibatkan praktis UU Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran tak dapat diimplementasikan. Penyebab utamanya, undang-undang ini secara tegas menyebutkan Menteri Penerangan yang bertanggung jawab menjalankannya. Padahal Menteri Penerangan itu sudah tidak ada. Dalam undang-undang ini masalah izin frekuensi penyiaran (Pasal 18) ditetapkan menjadi kewenangan Menteri Penerangan. Ketentuan ini sekaligus ”mengkudeta” Undang Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang mengatur bahwa kewenangan pemberian izin frekuensi penyiaran televisi dan radio ditangan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi.

Pada tahun 1999, melalui Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, apa yang diatur dalam UU Penyiaran itu ”dikudeta kembali”.
Artinya, mekanisme perizinan frekuensi untuk penyiaran televisi dan radio tetap dalam pangkuan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan.
Padahal sebelum Undang-undang Telekomunikasi ini ditetapkan, Pemerintah bersama DPR sudah melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal otonomi daerah, yang menegaskan bahwa soal kewenangan memberikan izin frekuensi penyiaran untuk televisi dan radio bukanlah kewenangan pemerintah pusat. Konflik peraturan perundang-undangan pun tak terelakkan. Dapatkah diterapkan asas lex specialis deroga lex legi generali? Artinya, dapatkah dinyatakan bahwa Undang-undang Telekomunikasi sebagai lex specialis dan peraturan perundang-undangan sebagai lex generali? Tentulah tidak demikian mudahnya menyatakan berlakunya azas ini begitu saja. Selain di dalam Undang-undang Telekomunikasi sama sekali tidak diatur soal lex specialis, otonomi daerah adalah keputusan naional

Undang-undang Telekomunikasi menegaskan bahwa telekomunikasi di artikan sebagai setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. ”Pohon” besar telekomunikasi terdiri atas tiga ”cabang” yaitu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus. ”Cabang” telekomunikasi khusus terdiri atas beberapa ”ranting”, yaitu Meteorologi dan Geofisika, Televisi Siaran, Radio Siaran, Navigasi, Penerbangan, Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan, Amatir Radio, Komunikasi Radio Antar-Penduduk, Penyelenggaraan Telekomunikasi Instansi Pemerintah Tertentu/Swasta. Jadi, cukup jelas bahwa untuk televisi siaran dan radio siaran menjadi kewenangan UU Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat dilakukan untuk (a) Keperluan sendiri yang terdiri atas perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, badan hukum, (b) Keperluan Pertahanan Keamanan Negara, dan (c) Keperluan Penyiaran. Seluruh kewenangan perizinan untuk penyelenggaraan telekomunikasi ini harus melalui pemerintah pusat yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan peraturan pelaksnaannya, menjadi kewenangan Dirjen Posel Departemen Perhubungan.

Otonomi Daerah

Dalam konteks implementasi penyelenggaraan otonomi daerah ditentukan bahwa kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Jika diamati ketentuan ini, maka secara tegas terlihat bahwa ketentuan mengenai kewenangan frekuensi untuk penyiaran televisi dan radio siaran tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000, Pasal 3 angka 17 huruf cc secara tegas dinyatakan bahwa pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio adalah kewenangan pemerintah pusat, kecuali radio dan televisi lokal.

Apakah dengan demikian kewenangan pemberian izin frekuensi radio untuk radio siaran dan televisi siaran lokal menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota? Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 menjabarkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang provinsi.

Selain kewenangan ini dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian kewenangan itu dilaksanakan setelah ada kesepakatan antara kabupaten/kota dan provinsi. Demikian halnya bila kemudian pemerintah kabupaten/kota belum mampu menjalankan kewenangannya, lalu menyerahkannya ke pemerintah provinsi. Dalam konteks ini pemerintah provinsi harus melaksanakannya.

Lintas Kabupaten/Kota
Berhubung sifat rambatan frekuensi tidak bisa dipatok secara ketat sesuai dengan batas wilayah administrasi pemerintah kabupaten/kota, maka bisa saja masalah frekuensi penyiaran untuk radio dan televisi lokal menjadi masalah lintas kabupaten/kota, bahkan bisa lintas provinsi. Dengan demikian, kewenangan perizinan frekuensi untuk penyiaran televisi dan radio lokal menjadi kewenangan pemerintah vinsi. Dalam praktik pelaksanaannya, pemerintah kabupaten/kota ternyata belum juga mampu mewujudkan pelaksanaan kewenangannya di bidang perizinan frekuensi untuk radio dan televisi lokal. Sebab, sampai saat ini amanah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 belum dipenuhi pemerintah.
Terhadap kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang belum ada ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut selambat-lambatnya 6 November 2000. Sampai kini pemerintah pusat masih ”ingkar janji” tak mau memenuhi amanah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000. Kondisi yang demikian ini menimbulkan kevakuman peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pengaturan masalah perizinan untuk televisi dan radio siaran menjadi tak tentu arah.

Media penyiaran tidak lepas dengan pelaksanaan otonomi daerah, yang membutuhkan radio lokal sebagai cerminan wilayahnya yang jauh dari pelayanan Jakarta. Pembentuk Penyiaran No. 32 / 2002 secara sadar menempatkan spirit / dinamika otonomi daerah, pasal 32 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah – tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya. Serta Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dikatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.

Dengan latar belakang sosial – budaya daerah yang beragam, kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi yang tersedia ( pasal 27F UUD1945 ), UU Penyiaran tersebut menghidupkan nafas kedaerah dengan 10 asas penyelenggaraan penyiaran ( asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan asas tangungjawab ).

UU No.22 / 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 7 disebutkan, Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain di atur oleh Undang – Undang. Menurut UU Otonomi Daerah Tahun 2000 penyiaran menjadi wilayah kekuasaan daerah. Selain itu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 disebutkan bahwa pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio adalah wewenang pusat kecuali radio dan televisi lokal. Dalam hal ini, pemda berwenang menata dan mengeluarkan izin penyelenggaraan siaran untuk televisi dan radio lokal. Selanjutnya dengan tembusan memberitahukan ke pusat agar tidak terjadi intervensi. Namun, masih ada wewenang yang tetap dikendalikan pemerintah pusat, termasuk kewenangan dalam mengatur penggunaan frekuensi. ( UU No. 36 tentang telekomunikasi, PP No.53 /2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ).

Propinsi JawaTengah
Dengan mengingat dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal ( UU No.32/ 2002, pasal 6). Spirit Otonomi Daerah ditangkap oleh Propinsi Jawa Tengah, sebagai peluang penerbitan puluhan radio siaran / TV lokal yang berbentuk badan hukum dan komunitas di wilayahnya ( PP No.25 / 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom , pasal 2 ayat (3) angka 17cc, Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal.) untuk mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi, serta memajukan kebudayaan nasional (UU No.32/2002,pasal 5).
Peluang Otonomi Daerah, oleh propinsi Jawa Tengah dijadikan peluang untuk mengatur kewenangan dirinya sendiri ( walaupun untuk menyusun APBD masih tergantung pada anggaran Pusat – terutama pada DAU / DAK ), dengan mengeluarkan PERDA No. 7 / 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas – Dinas di Lingkungan Pemda Propinsi Jawa Tengah, disebutkan pada pasal 52 : Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas pokok, (a). melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perhubungan dan Telekomunikasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah, (d). melaksanakan kewenangan dekontrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan dan Telekomunkasi sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 53 disebutkan : Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 diatas, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai fungsi, (b).pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dam palaporan di Transportasi, Pos, Telekomunikasi, Meteorologi, Klimatologi, Geifisika dan SAR. (m). pelaksanaan uji ilmiah, pengukuran dan pembebasan frekuensi radio.

Kebijakan pemerintah atasi kesimpangsiuran perijinan
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas kegiatan penerangan ke seluruh pelosok Indonesia. salah satunya adalah fungsi informasi, yaitu media massa ( Radio Siaran ) melalui programa acara yang dimilikinya menyampaikan informasi – informasi penting berkaitan dengan pembangunan baik melalui pemberitaan, seperti straight news, feature, soft news, maupun melalui dialog interaktif yang melibatkan masyarakat sebagai khalayak dan narasumber yang terkait.
Ada tiga aspek informasi dan pembangunan yang berkaitan dengan tingkat analisisnya yang dkemukakan oleh Hedebro (1979) dalam Zulkarnaen N. (2002: 95), yaitu:
1. Pendekatan yang berfokus pada pengembangan suatu bangsa, dan bagaimana media massa dalam pengertian yang umum merupakan objek studi, sekaligus masalah – masalah yang menyangkut struktur organisasional dan pemilikan,serta kontrol terhadap media.
2. Media dilihat sebagai pendidik, yaitu bagaimana media massa dapat dimanfaatkan untuk mengajarkan kepada masyarakat bermacam ketrampilan dan dalam kondisi tertentu mempengaruhi sikap mental dan perilaku mereka.
3. Pendekatan yang berorientasi kepada perubahan yang terjadi pada suatu komunitas lokal atau daerah / desa. Konsentrasinya adalah pada mengenalkan ide – ide baru, produk dan cara – cara baru, dan penyebarannya di suatu desa atau wilayah.

Radio adalah salah satu bentuk media informasi yang dapat mentransfer pesan pemerintah kepada masyarakat yang notabene adalah massa yang bersifat anonim dan heterogen. Radio dapat menyajikan programa – programa yang menyiarkan isyu pembangunan dan sosialisasi kebijakan – kebijakan pemerintah mengenai pembangunan daerah. Radio siaran sudah sangat menjamur. Di daerah, contohnya di Purwokerto sendiri ada kurang lebih sebelas radio siaran dengan Frequency Modulation (FM) yang coverage areanya cukup luas (beberapa kabupaten) dengan beragam pilihan segmentasi.

Paradoks pun terjadi, terpaksa tidak setiap warga akan bisa memperoleh izin alokasi frekuensi ini, dimaksudkan terbatasnya jumlah alokasi spektrum frekuensi atau dengan kata lain adalah frekuensi merupakan ranah publik yang terbatas. Menjadi pertanyaan, adakah wasit yang adil, jujur dan demokratis untuk menjamin tersedia, terdistribusikan, dan terawasinya ranah publik itu yang sebesar – besarnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat ( pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ). Adakah demokratisasi perizinan berlaku dalam dunia kepenyiaran yang harus diatur secara ketat, berbeda dengan media cetak. Ataukah birokrasi pencetak kebebasan informasi, radio sebagai pilar demokrasi dijadikan peluang untuk mencetak uang untuk proses perizinan dan distribusi alokasi frekuensi yang memang milik publik itu diatur oleh kekuasaan , kepentingan penguasaha, atau uang yang mengatur pilar demokrasi itu.
Jalan Keluar
Untuk keluar dari masalah ini, sebenarnya ada dua jalan yang harus ditempuh. Pertama, pemerintah pusat harus sesegera mungkin menetapkan peta alokasi frekuensi untuk penyiaran televisi dan dan radio siaran yang lebih konkret per wilayah di sekitar 400-an kabupaten/kota. Artinya, harus sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya melalui UU Telekomunikasi serta Pasal 2 ayat (3) huruf aa yang menegaskan bahwa pengaturan sistem pertelekomunikasian nasional adalah kewenangan pemerintah pusat. . Artinya, Dirjen Pos dan Telekomunikasi seharusnya menetapkan alokasi frekuensi untuk penyiaran televisi dan radio ini ke dalam tiga pemain yaitu penyelenggaraan penyiaran publik, komersial dan komunitas. Kedua, pemerintah provinsi sebenarnya dapat saja secara proaktif mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur soal tatacara pemberian perizinan frekuensi untuk televisi dan radio siaran yang demokratis. Prinsip penyelenggaraan sistem penyiaran yang demokratis itu paling tidak bila memenuhi beberapa unsur, yaitu: (1) adanya Komisi Penyiaran Independen yang mengatur pendistribusian dan mengawasi alokasi frekuensi yang demokratis setelah lebih dahulu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan alokasi frekuensi berdasarkan aturan main ITU ( International Telecommunication Union ) ; dan (2) adanya penegakan prinsip diversity of ownership dan diversity of content.

Dalam kondisi yang serba tak menentu ini, penyegelan yang dilakukan Polda Jawa Timur misalnya terasa tak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Selain masih sangat debatable, seharusnya penyelenggara kekuasaan yang melayani masyarakat bukannya melakukan penyegelan tetapi melengkapi semua amanah peraturan perundang-undangan yang memang menjadi kewajibannya. Sehingga masyarakat mengerti dan paham mekanisme apa yang harus dilakukannya. Lebih baik melepaskan 10.000 penjahat daripada menghukum 1 orang yang tidak /belum (tentu) bersalah.

Perijinan Frekuensi Radio kembali ke Pusat
PENGUJUNG tahun 2007, karut-marut dunia penyiaran mulai mereda seiring keluarnya berbagai aturan pelaksana UU 32/2002 tentang Penyiaran serta keluarnya berbagai keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang saling sengketa dunia penyiaran. Dengan semakin jelasnya pembagian wewenang, diharapkan penegakan aturan di bidang penyiaran akan semakin mudah dilaksanakan.

Sementara itu, sengketa mengenai pengelolaan penggunaan frekuensi penyiaran telah berakhir sehubungan dengan keluarnya PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, penggunaan alokasi frekuensi penyiaran resmi berada di tangan pemerintah pusat (Ditjen Postel). PP itu sekaligus “menggunduli” kewenangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota). Dengan kata lain, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota (Dinas Perhubungan) sudah tidak berhak lagi mengeluarkan rekomendasi atau izin penggunaan frekuensi bagi lembaga penyiaran, radio, dan televisi. Sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi para pemangku kepentingan penyiaran untuk bersengketa.

Maka, mulai tahun 2008, dunia penyiaran diharapkan akan memasuki era baru yang lebih konstruktif dan menghindarkan diri dari silang sengketa yang selama lima tahun terakhir ini menggelayuti langit penyiaran di Indonesia. Sejak terbitnya PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah kembali memutar arah jarum jam, mengembalikan kewenangan frekuensi ke Jakarta. Hanya Dirjen Postel atas nama menteri yang diberi wewenang untuk mengeluarkan izin alokasi frekuensi radio dan televisi. Bila dicermati, PP 38 Tahun 2007 merupakan pengkhianatan terhadap isu otonomi daerah yang selama ini didengungkan oleh pemerintah sendiri. Sentralisasi kewenangan di tangan Postel adalah khas politik lama yang berkehendak mengangkangi kewenangan penyiaran secara terpusat. Sekaligus mengundang kekecewaan bagi para pelaksana regulasi penyiaran di daerah-daerah.

Benarkah pemerintah daerah berwenang mengelola frekuensi?
Menurut hemat penulis, tidak benar dengan beberapa alasan. Pertama, logika yuridis yang digunakan pemerintah daerah tidak relevan dengan substansi permasalahan. Alasannya, menerbitkan izin penggunaan frekuensi ialah pasal 2 (3) Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Daerah Otonom (yang telah diganti dengan UU No. 32/2004). Pasal itu menyatakan, pemerintah berwenang mengatur sistem pertelekomunikasian nasional serta pemberi orbit satelit, kecuali radio dan televisi lokal.

Namun bila ketentuan pengecualian ini dicermati, terlihat aturan itu bertentangan dengan kewenangan yang diberikan peraturan induknya (UU No 22/1999). Pasalnya kewenangan perizinan frekuensi merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sebab, kewenangan itu tergolong kewenangan bidang lain, sesuai dengan Pasal 7 (2) UU No 22 /1999, sehingga yang berwenang mengeluarkan izin ialah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah provinsi, apalagi pemerintah Kabupaten dan kota.

Kedua, by nature frekunsi tidak mengenal batas wilayah dan, karena sulit itu, sulit menentukan secara pasti batas area frekuensi antara pemerintah daerah. Konsekuensinya, pemberi izin radio dan televisi lokal berpotensi menimbulkan sengketa batas. Ketiga, terkait dengan alasan kedua di atas dan kecenderungan terjadi gangguan frekuensi penyiaran maupun penguna frekuensi lain (penerbangan) maka pemberian izin pengunaan frekuensi radio dan TV lokal oleh pemerintah daerah dapat ilegal. Pasalnya, secara yuridis upaya pemerintah derah ini setidaknya bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, karena UU tersebut melarang pemerintah daerah membuat aturan yang bertentangan dengan kepentingan Umum(Nasional) dan menimbulkan ketidak tentraman dan ketertiban masyarakat
.
Keempat, frekuensi memiliki fungsi yang berdimensi internasional dalam memanfaatkannya, yakni “keharusan” setiap negara terlibat dalam berbagai forum dan organisasi bilateral, regional dan multilateral seperti (Malaysia – Indonesia Joint Commission, ASEAN, AFAS, APEC – TEL, WTO/GATS, dan ITU). Selain itu, manajemen frekuensi mengharuskan koordinasi lintas sektoral, baik tingkat pusat (negara) maupun internasional.

Koordinasi di tingkat pusat, difasilitasi oleh Depkominfo cq. Ditjen Postel beserta unit pelaksana teknis (Lasimnya disebut balai monitoring frekuensi radio dan orbit satelit) yang terbesar di 32 Provinsi, dan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian frekuensi. Sedang koordinasi global dilakukan secara berkala melalui forum World Radio Communication Conference ITU, terkait dengan penetuan alokasi dan persyaratan yang digunakan setiap negara. Tujuannya ialah menghormonisasikan pemanfaatan frekuensi secara mondial dan memfasilitasi transformasi berbagai akselerasi teknologi, khususnya wirelless technology , yang berkembang pesat dengan berkembang pesat dengan beragam jenis layanan yang menyertainya.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut diatas, dapat dipahami bila manajemen (kewenangan perizinan) frekuensi lazimnya dilakukan secara terpadu dan terpusat. Dengan demikian, kewenangan perizinan frekuensi seyogyanya dikembalikan ke pemerintah pusat dan dualisme perizinan harus segera akhiri, karena pemerintah daerah sejatinya tidak berwenang mengeluarkan izin pengunaan frekuensi. Caranya, dengan melarang pemerintah daerah menerbitkan izin penggunaan frekuensi. Larangan tersebut sebaiknya dituangkan dalam peraturan pemerintah (aturan Pelaksaan UU No 32/2004). Bila disparitas kewenangan perizinan frekuensi dapat diatasi, berikut baru dilakukan penataan frekuensi secara komprehensif dan terpadu dengan mempertimbangkan aspek – aspek terkait. Artinya, yang ditata bukan hanya frekuensi penyiaran, tetapi juga frekuensi untuk keperluan lain (telekomunikasi dan penyiaran), termasuk bisnis jasa dan dampak yang menyertainya.

Kesimpulan
Kita harus mengingat lagi bahwa radio siaran memainkan peran utama dalam sebuah masyarakat modern dan demokratis. Media juga menyalurkan nilai-nilai sosial serta mempengaruhi bagaimana masyarakatnya mengetahui, mempercayai, dan merasakan banyak perannya dalam desentralisai informasi dan pembangunan.

Radio Siaran sebagai media penyiaran harus bisa lakukan perannya dalam desentralisasi informasi terintegrasi secara vertikal dengan alamiah dan sehat, kemudian menggulirkan roda perekonomian di satu daerah. Satu tujuan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tak ingin sentralistis lagi. Di satu titik, posisi dominan para pemain di industri penyiaran akan terjadi secara alamiah. Menjadi sangat penting bahwa pengelola media, khususnya radio siaran, harus diatur dalam hal kepastian berusaha dan investasi, tanpa harus mengorbankan masyarakat.

Di lain pihak, keluarnya UU Nomor 32 tahun 2004 hasil revisi UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang sentralistis menyesuaikan dengan derap langkah otonomi daerah yang di pasung kembali oleh Peraturan Pemrintah Nomor 50 ( Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta ), 51 (Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas ), dan 52 (Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan ) Tahun 2005. Integrasi vertikal, integrasi horizontal dan kepemilikan silang ( media ) yang menggurita hari ini membuka jurang yang semakin besar antara pusat dan daerah..

Setiap pembuatan kebijakan pemerintah tidak luput dari kepentingan stake holder. Sayangnya, peraturan pemerintah 50, 51 dan 52 itu direduksi fungsi hukumnya oleh segelintir perumus kebijakan dari Jakarta yang tak ingin desentralisasi penyiaran ini terjadi hari ini.

Sms Center Melung dan Posko Waspadai Bencana Angin Ribut Melung

28 Januari 2012, bertempat di Kantor Balai Desa Melung tengah diadakan workshop scm “sms center melung” fitur baru dalam sid(sistem informasi desa). fasilitator yossy suparyo dan pri anton subardio dari BlankOn Banyumas dan pewarta higoss yang diikuti oleh kades melung, kades kutaliman, dan kades beji beserta perangkat pemdes melung. untuk menanggapi kesulitan penyaluran informasi waspada bencana angin ribut yang terjadi di desa melung.

perangkat – perangkat desa yang hadir dan mencoba teknologi scm “sms center melung” dalam workshop mengikuti dengan penerapan langsung. menurut margino, sekdes pemdes melung, dengan scm diharapkan penginformasian terhadap warga cepat tersampaikan.

“wahh, apik kiehh dengan teknologi scm ini saya dengan mudah dan cepat dapat memberikan dan menerima informasi terkini warga desa melung melalui sms,” ujarnya.

pemdes melung bersama tagana(taruna siaga bencana) desa melung sebelumnya sudah mewaspadai akan bencana ini dengan membuat posko bencana angin ribut. warga desa melung sangat terbantu dengan adanya posko tersebut dengan ditambahnya scm ini benar membantu warga dalam penginformasian.

hal itu disampaikan juga oleh budi satrio, kades desa melung. dengan ditambahkannya fitur baru yang sudah siap berjalan ini akan sangat membantu dalam informasi warga mewaspadai bencana angin ribut.

“dengan scm ini dengan mudah saya dapat memonitoring keadaan warga desa dan desa melalui sms dan menghubungkannya dengan posko bencana agar terjadi kesinambungan informasi dan penanganan,” ujarnya.

usaha posko bencana angin ribut dan scm teknologi penyampaian cepat informasi dengan sms ini diharapkan dapat saling berkesinambungan sehingga informasi dan penanganan ke warga akan lebih mudah dan warga lebih siaga dalam menanggapi bencana angin ribut.

KABAR DARI MELUNG

Selama tiga hari terakhir, 25-27 Januari 2012, warga Desa Melung tak bisa tidur nyenyak. Siap saat mereka harus siaga untuk menyelamatkan diri saat angin kencang melanda desa. Meski pada sore hari langit cerah, malam harinya warga bisa bertumpah ruah di jalan-jalan karena angin kencang tiba-tiba datang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Melung, A Budi Satrio. Pada Kamis (26/1/2012) sore langit di atas Desa Melung sangat cerah. Meski rumahnya tak beratap lengkap, pria separuh baya ini bisa tersenyum lebar.
“Seperti berada di Planetarium. Kita bisa tidur di ruang tamu sambil menatap bintang-bintang. Indah sekali,” kisahnya.

Situasi berubah pada Jumat dinihari pukul 02.00 hujan turun. Semua warga bangun untuk menyelamatkan barang-barang berharganya, terutama alat elektronik. Mereka harus basah kuyup karena sebagian besar atap rumahnya rusak diterjang angin.

Bagi Budi Satrio, bencana yang menimpa desanya menjadi bahan pelajaran yang sangat berharga. Warga bisa belajar tentang pengetahuan penanganan bencana. Dia juga bahagia karena pada saat bencana semangat kebersamaan warga justru makin menguat.

“Ini laboratorium bagi kami untuk belajar tentang penanganan kebencanaan. Kita harus melihat seluruh hambatan dan kendala penanganan bencana menjadi tantangan yang penting untuk dicari jalan keluarnya,” tambahnya.

Warga Desa Melung berharap PLN bisa cepat menangani masalah layanan listrik. Tanpa listrik, semua orang harus bekerja ekstra keras, baik dalam siaga keamanan maupun penanganan korban bila sewaktu-waktu angin kencang datang.

Rapat Peningkatan Kualitas Siaran Radio SuaraPratama

Untuk meningkatkan kualitas acara dalam siaran di radio suara pratama, Selasa kemrin, 24 Januari 2012 para aktor dari radio suara pratama, baik yang di depan layar sampai yang di belakang layar berkumpul di Kantin Online Politeknik Pratama Purwokerto untuk membahas rencana ke depan tenteng jam siaran serta pengemasan acara. Banyaknya masukan yang di terima oleh radio suara pratama menjadikan dasar pemikiran untuk membuat radio semakin berkualitas, dalam acara tersebut para dedengkot yang hadir menyampaikan pemikiran yang mereka miliki yang akan di terapkan di radio suara pratama

Menurut Stefanus, Penasehat radio suara pratama, jam siaran radio tidak perlu terlalu lama dulu sebagai awalan, yang terpenting konsistensi siaran pada jam yang telah ditentukan, karena selama ini radio lebih dominan menjadi marketing dari sebuah lagu atau Band.

 “Kita harus menentukan jam siaran yang ita yakini dapat kita laksanakan, tidak perlu lama – lama dahulu, yang terpenting kita bisa melaksanakannya”, ujarnya.

Koordinator acara di radio suara pratama, Agung Setyawan juga memberikan masukan tentang pengemasan acara, termasuk pengaturan jadwal acara, agar kualitas penyiaran radio suara pratama tidak kalah dengan kualitas radio online lainnya yang telah ada sebelumnya.

“Acara yang kita siarkan harus dikemas semenarik mungkin, agar para pendengar tidak kecewa dengan radio kita, kepuasan pendengar adalah harapan utama dari sebuah radio”, ujarnya.

Radio suara pratama yang dibuat oleh dan dikelola para Mahasiswa Politeknik Pratama ini semoga dapat menjadi media yang memberikan hiburan serta informasi yang bermanfaat bagi para pendengar setianya.